WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Melaksanakan Operasi Sikat Intan 2025, personel Polsek Marabahan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras dan puluhan botol minuman beralkohol pada Kamis (8/5/2025) malam.
Penjual minuman keras itu berinisial M, warga Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Petugas berhasil mengungkap penjualan minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang dilakukan oleh pelaku M, di sebuah rumah di alamat tersebut di atas.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas, Iptu Marum, dikutip dari situs Polres Batola, Senin (12/5/2025) mengatakan bahwa barang Bukti berhasil disita dari pelaku adalah berbagai macam minuman beralkohol serta uang tunai hasil penjualannya.
Berikut ini rincian barang bukti yang berhasil disita tersebut:
- 6 botol minuman beralkohol merk Mansion House Whisky
- 15 botol minuman beralkohol anggur merah merk Orang Tua
- 33 botol minuman beralkohol merk Tjab Gadjah
- Uang tunai hasil penjualan miras tersebut sejumlah Rp. 375.000
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Marabahan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Patroli ini dipimpin oleh Kapolsek Marabahan, IPDA Bistok B.A. Panjaitan, S.H, dengan rute di daerah hukum Polsek Marabahan.
Sasaran Operasi Sikat Intan 2025 kali ini adalah aksi premanisme maupun penyakit masyarakat lainnya. (yayu)

