MM diamankan di depan bansau Desa Loktamu dengan sabu seberat 3,68 gram.
TR membawa 964 butir Carisoprodol dan satu paket sabu di Desa Bincau. MH ditangkap di lokasi yang sama dengan Yadi, membawa 359 butir Carisoprodol dan sabu.
MS diamankan di Desa Pulau Nyiur dengan 0,62 gram sabu. MH membawa satu butir ekstasi saat ditangkap di Desa Penggalaman.
AH ditangkap sebagai kurir sabu di bekas pabrik beras di Martapura Barat. JN diamankan dengan 0,64 gram sabu di
daerah Batu Kambing, Karang Intan.
Hampir seluruh tersangka mengaku melakukan aksi mereka karena faktor ekonomi.
Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain kasus Narkoba, dua kasus penganiayaan juga menjadi sorotan. Yang pertama terjadi di Kecamatan Astambul.
Tersangka BD, menusuk punggung korban atas nama AS, akibat cekcok soal hak asuh anak dari istri terdahulunya.(humas)
Editor Restu







