WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bermula dari penangkapan DA (25), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu malam (3/5/2025), aparat berhasil menciduk satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa saat diperiksa, DA menyebut nama BY (34), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, sebagai pihak yang menjual barang haram tersebut kepadanya. BACA JUGA:Anak Diduga Tenggelam di Siring Kota Raja Amuntai, Proses Pencarian Masih Berlangsung Mendapatkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Kapar. Di lokasi, polisi mengamankan BY beserta sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan BY, polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih 2,04 gram, satu buah sekop dari sedotan, satu pack plastik klip, satu unit gawai warna biru muda, satu dompet kecil warna hitam, satu tempat rokok hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Pelaku BY kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. BACA JUGA:BPBD Balikpapan Berupaya Mencari Korban Tenggelamnya KMP Mukhlisa di Teluk Balikpapan “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabalong. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas IPTU Joko Sutrisno. Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong) editor: nur muhammad