WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan berbagai barang bukti dari 64 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30 kasus narkotika, 5 kasus senjata tajam (sajam), dan 29 perkara pidana umum lainnya yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2025.
Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Fadlan.







