Jaga Kebersihan dan Estetika Kota, Satpol PP Tala Tertibkan Spanduk Kedaluwarsa

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Upaya menjaga kebersihan dan estetika kawasan perkotaan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut.

    Pada Jumat (2/5/2025), giat penertiban terhadap media promosi yang tak lagi sesuai aturan kembali digelar di Kecamatan Pelaihari.

    Kali ini Satpol PP dan Damkar fokus menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang dinilai melanggar aturan pemasangan atau telah melewati masa berlaku.

    Sejumlah titik di wilayah Pelaihari menjadi sasaran penertiban oleh petugas Satpol PP.

    Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolppdk Tala, Rachel H. Simanjuntak, S.STP menjelaskan bahwa penertiban menyasar media promosi yang tidak hanya sudah kedaluwarsa, namun juga dipasang secara sembarangan.

    BACA JUGA: Bawaslu Banjarbaru Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemantau PSU ke Polisi dan KPU

    Ia menyampaikan bahwa “baliho dan spanduk yang kedaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan keindahan kota, sehingga kami tertibkan,” katanya.

    Satpol PP juga mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum agar lebih peduli terhadap ketertiban dan keindahan kota.

    Pemasangan media promosi di ruang publik harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 21.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa tindakan seperti menempel iklan sembarangan, memasang spanduk atau reklame tanpa izin, serta merusak fasilitas umum termasuk kategori pelanggaran.

    Baca Juga :   Terbongkar! Jaringan Sabu di Batakan Digulung Polisi, Belasan Paket Disembunyikan dalam Timbunan Pasir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI