Tertangkap di Basirih, Pria Ini Simpan 13,42 Gram Sabu di Rumahnya, Satu Pelaku Masih Buron

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu seberat 13,42 gram dan perlengkapan untuk mengemasnya,” ujar AKP Morris pada Kamis (1/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Rudi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Amat, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad