Ketua KPU Kalsel Berikan Penjelasan pada Bawaslu, Dugaan Ketidaknetralan di PSU Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Selasa (29/4/2025) siang.
Andi Tenri hadir di Bawaslu, untuk memberikan keterangan lanjutan seputar laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan Lembaga Pemantau LPRI pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru.
"Ini pemanggilan kedua. Sebelumnya juga sudah dimintai keterangan namun ada beberapa yang masih perlu diperjelas. Sehingga siang ini kami dipanggil kembali," ungkap Andi Tenri kepada awak media.
Dalam pertemuan kali ini, Andi Tenri memaparkan hak dan kewajiban lembaga pemantau tersebut, termasuk dasar hukum yang menaunginya.
"Juga ada Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan pada kali ini sekedar tambahan jadi jumlah pertanyaan yang diajukan Bawaslu lebih sedikit, kalau kemaren itu yang banyak ada hampir 30 pertanyaan," beber Andi Tenri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, menyampaikan bahwa kehadiran Andi Tenri diperlukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan lembaganya dalam proses klarifikasi.
"Ada beberapa hal yang masih perlu kami dalami, sehingga kami mengundang kembali pihak KPU untuk menjelaskan lebih lanjut," terangnya. (IKhsan)
Editor Restu