WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Belakangan ini, marak beredar di media sosial, khususnya TikTok tentang tata cara perpanjangan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Polres Kotabaru kemudian mengimbau kepada masyarakat terkait hal ini di media sosial mereka, sekaligus memastikan bahwa ini aksi penipuan.
BACA JUGA: Aura Mistis Tewasnya Remaja Tenggelam di Sungai Baru, Adik Korban Merasa Ditarik ke Dalam Air
Pihaknya memastikan bahwa dalam unggahan video yang viral tersebut, pelaku memanfaatkan teknologi deepfake AI, menampilkan cuplikan anggota Polri seolah-olah sedang menyampaikan informasi mengenai layanan SIM gratis.







