1 sendok dari sedotan plastik
1 bong lengkap dengan alat hisap
Dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hafiz.
Kasus ini menambah panjang daftar pelaku perempuan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Banjarmasin. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







