WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Produk minyak goreng merek Minyakita kembali jadi sasaran sidak Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini, sidak dilakukan di Toko Yeyen/lbak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.
Baca Juga
Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Percepatan Penanganan dan Pengelolaan Sampah
Pengecekan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi minyak goreng yang beredar di pasaran, sekaligus mengantisipasi adanya produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan berbahaya.
“Kami melakukan pemeriksaan rutin untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk memastikan tidak ada pemalsuan atau penyimpangan dalam distribusi minyak goreng,” ujar AKP Sufian Noor.







