WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali menuai polemik. Setelah proses rekapitulasi rampung, dua gugatan resmi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut datang dari seorang warga bernama Udiansyah serta Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Keduanya telah mendaftarkan permohonan sengketa ke MK. Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Muhammad Fahmi Failasopa menyebutkan proses hukum ini bisa mempengaruhi tahapan berikutnya dalam Pilkada. Baca Juga Dua Tersangka Jaringan Narkoba Iran Terancan Hukuman Mati "Jika gugatan diterima dan diregistrasi MK, otomatis berpengaruh terhadap jadwal penetapan paslon terpilih," ujarnya saar dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025) siang. Menghadapi sengketa tersebut, KPU Kalsel kini tengah menyusun dan menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti, serta berkonsultasi dengan KPU RI untuk merespons gugatan yang masuk. Fahmi menjelaskan, jika nantinya MK memutuskan untuk menolak atau menggugurkan kedua gugatan tersebut, pihaknya tetap akan menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI sebagai dasar hukum untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada. "Surat dari MK itulah yang nantinya akan menjadi dasar kami dalam menggelar pleno penetapan paslon terpilih," tutup Fahmi. (IKhsan) Editor Restu