Ponsel korban dirampas dan digunakan untuk menghubungi semua kontak meminta uang, berhasil mengumpulkan sekitar Rp10 juta.
Kasus terungkap ketika pelaku meminta uang tebusan Rp50 juta kepada anak korban, IS, dengan mengirimkan foto kondisi korban dalam keadaan mata ditutup, tangan terikat, dan ditodong senjata yang ternyata hanya korek api.
“Dari informasi yang kita gali dari anak korban, akhirnya di hari ketiga kita mendapatkan identitas para pelaku,” jelas Adrian.
Polisi akhirnya memancing pelaku saat mereka hendak menyewa mobil untuk kabur ke Lampung.
Riski menambahkan bahwa pasangan ini sebelumnya pernah melakukan kencan online, namun tidak sampai menyekap korban seperti kasus ini.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 33 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







