Pria di Martapura Diciduk Saat Edarkan Sabu, Polisi Banjar Sita 18 Paket Siap Edar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

    Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi.

    BACA JUGA:TRAGIS! Sopir Meninggal Mendadak, Bus Ladju Tabrak Pohon dan Masuk Halaman Rumah di Lumajang​

    Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 18 plastik klip kecil berisi sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat kotor 12,36 gram dan berat bersih 8,72 gram, yang diduga siap untuk diedarkan.

    Saat ini, tersangka MA telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
    Komitmen Polres Banjar Perangi Narkoba

    AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

    Baca Juga :   Dua Pembobol Kantor SKPD Pemkab HST Ditangkap: Aksi Nekat Bobol Jendela Dini Hari!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI