Bunga tetap 5% sepanjang masa kredit
Uang muka hanya 1%
Termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit
Cicilan dianggap lunas jika debitur meninggal dunia
Spesifikasi Rumah Subsidi
Pemerintah menetapkan standar rumah subsidi sebagai berikut:
Luas bangunan: 21–36 m²
Luas tanah: 60–200 m²
(rata-rata di Pulau Jawa hanya 60 m² karena keterbatasan lahan)
Kesimpulan: Rumah Impian Semakin Dekat
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini tidak memenuhi kriteria MBR. Kini, dengan penghasilan hingga Rp14 juta pun, Anda tetap berpeluang mendapatkan rumah subsidi dengan fasilitas dan skema pembiayaan yang ringan.
Catat tanggalnya dan siapkan dokumen penting mulai sekarang! Dengan kriteria yang diperluas, kesempatan memiliki rumah sendiri kini bukan sekadar impian.(wartabanjar.com/x.com/kompas/berbagai sumber)
editor : nur muhammad







