Resmi! Gaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan menengah! Pemerintah akan segera meresmikan aturan baru mengenai batas penghasilan penerima rumah subsidi. Dalam ketentuan terbaru ini, batas gaji maksimal dinaikkan hingga Rp14 juta per bulan, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman dengan harga terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada 21 atau 22 April 2025 mendatang.
“Khusus untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), minggu depan kami akan umumkan ukuran terbaru siapa saja yang bisa mendapatkan rumah subsidi,” ujar Maruarar dalam acara halal bihalal Apindo, Senin (14/4/2025) malam di Jakarta.
Gaji Naik, Akses Rumah Subsidi Makin Terbuka
Sebelumnya, batas penghasilan MBR berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Namun dalam regulasi baru, ketentuan itu diperluas, terutama untuk wilayah Jabodetabek:
Belum menikah: penghasilan maksimal Rp12 juta/bulan
Sudah menikah: penghasilan maksimal Rp14 juta/bulan
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan analisis biaya hidup dan kondisi ekonomi terbaru dari BPS. Kebijakan ini memungkinkan lebih banyak profesi seperti wartawan, buruh, ojek online, hingga pekerja informal mengakses program rumah subsidi pemerintah.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Dekat SMPN 1 Awayan Tak Kunjung Diperbaiki
Manfaat KPR FLPP: Cicilan Enteng, Bunga Tetap 5%
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyambut positif kebijakan ini. Ia menyebut bahwa peningkatan batas penghasilan merupakan langkah realistis seiring terus naiknya harga rumah di wilayah perkotaan.
Heru memastikan bahwa program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tetap menjadi andalan dengan sejumlah keuntungan:
Tenor hingga 20 tahun
Bunga tetap 5% sepanjang masa kredit
Uang muka hanya 1%
Termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit
Cicilan dianggap lunas jika debitur meninggal dunia
Spesifikasi Rumah Subsidi
Pemerintah menetapkan standar rumah subsidi sebagai berikut:
Luas bangunan: 21–36 m²
Luas tanah: 60–200 m²
(rata-rata di Pulau Jawa hanya 60 m² karena keterbatasan lahan)
Kesimpulan: Rumah Impian Semakin Dekat
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini tidak memenuhi kriteria MBR. Kini, dengan penghasilan hingga Rp14 juta pun, Anda tetap berpeluang mendapatkan rumah subsidi dengan fasilitas dan skema pembiayaan yang ringan.
Catat tanggalnya dan siapkan dokumen penting mulai sekarang! Dengan kriteria yang diperluas, kesempatan memiliki rumah sendiri kini bukan sekadar impian.(wartabanjar.com/x.com/kompas/berbagai sumber)
editor : nur muhammad