Resmi! Gaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya!

Bunga tetap 5% sepanjang masa kredit

Uang muka hanya 1%

Termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit

Cicilan dianggap lunas jika debitur meninggal dunia

Spesifikasi Rumah Subsidi

Pemerintah menetapkan standar rumah subsidi sebagai berikut:

Luas bangunan: 21–36 m²

Luas tanah: 60–200 m²
(rata-rata di Pulau Jawa hanya 60 m² karena keterbatasan lahan)

Kesimpulan: Rumah Impian Semakin Dekat

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini tidak memenuhi kriteria MBR. Kini, dengan penghasilan hingga Rp14 juta pun, Anda tetap berpeluang mendapatkan rumah subsidi dengan fasilitas dan skema pembiayaan yang ringan.

Catat tanggalnya dan siapkan dokumen penting mulai sekarang! Dengan kriteria yang diperluas, kesempatan memiliki rumah sendiri kini bukan sekadar impian.(wartabanjar.com/x.com/kompas/berbagai sumber)

editor : nur muhammad