WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Kasus kekerasan kembali mengguncang Kota Pontianak. Seorang gadis remaja berusia 17 tahun berinisial S mengalami penganiayaan sadis oleh seorang pria berinisial H (24), yang selama ini menjalin hubungan tak resmi dengannya.
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam kondisi tak berdaya, korban dipukul secara brutal hingga babak belur, lalu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku berawal dari perkenalan lewat aplikasi daring. Namun, hubungan yang seharusnya bersifat sukarela berubah menjadi penuh kekerasan dan ancaman.
“Pelaku menganiaya korban secara fisik dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Korban juga diancam akan dibunuh jika melawan,” jelas AKP Wawan kepada media, Minggu (13/4/2025) seperti dikutip diakun Instagram @kalimantanpunya.id.
BACA JUGA:Polisi Larang Warga Sebarkan Info Sembarangan Soal Mayat Mengapung di Tatah Belayung
Pelaku ditangkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku menyimpan dendam terhadap korban karena insiden dalam pertemuan sebelumnya, yang menurut pelaku membuatnya merasa dipermalukan.
“Kekerasan yang dilakukan pelaku sangat jelas mengarah pada tindakan KDRT, meskipun mereka tidak terikat dalam hubungan pernikahan. Dalam Undang-Undang, KDRT bisa terjadi dalam relasi personal atau hubungan romantis, terutama jika terjadi pemaksaan dan kekerasan,” terang Wawan.