WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Tiga hakim senior resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp22,5 miliar terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar. Ketiga tersangka yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ketiga tersangka telah kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (14/4/2025). BACA JUGA:HEBOH! Pemancing di Kalteng Tangkap Ikan Patin Raksasa, Awalnya Disangka Bangkai, Videonya Viral Modus Suap: Dua Tahap, Total Rp22,5 Miliar Dalam konstruksi perkara, suap disebut berasal dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang bertindak sebagai penyalur dana. Tujuannya: menjamin ketiga hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap perusahaan-perusahaan yang terseret kasus ekspor ilegal CPO. Skema penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap: Tahap Pertama: Rp4,5 miliar diserahkan langsung di ruang kerja MAN. Uang dimasukkan ke dalam goodie bag oleh ASB dan dibagikan kepada dirinya, AL, dan DJU. Tahap Kedua (September–Oktober 2024): Rp18 miliar diserahkan kepada DJU. Pembagian dilakukan di tempat umum, yakni depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat, untuk menghindari kecurigaan. Rincian penerimaan: ASB: Setara Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS DJU: Setara Rp6 miliar AL: Setara Rp5 miliar “Semua aliran dana dan pembagian sudah kami petakan dan buktikan dalam proses penyidikan,” tegas Qohar. Terancam Hukuman Maksimal dan Pencabutan Hak Politik Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal, pencabutan hak politik, hingga larangan menjalani profesi hukum di masa mendatang. Citra Lembaga Peradilan Kembali Terkikis Skandal suap ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menjadi tamparan keras terhadap integritas sistem peradilan Indonesia.(Wartabanjar.com/kompascom/kompascom/cnn/detik/berbagai sumber) editor: nur muhammad