BACA JUGA: Isi Tandon Mulai Sekarang, Air di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Bakal Mati 24 Jam
Setelah diamankan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip Instagram Polres Kotabaru, Minggu (13/4/2025), ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kelumpang Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Hasil ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjalin demi menjaga wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup IPTU Hendrie. (yayu)
Editor: Yayu







