WARTABANJAR.COM – Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan kronologi dilaporkannya dirinya ke Polda Jawa Timur oleh sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya.
Armuji menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan seorang karyawan yang merasa tertekan di tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.
Ia menjelaskan awal mulanya ada karyawan yang resign namun ijazah aslinya ditahan.
Sebagai tindak lanjut, Armuji memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang bernama CV SS tersebut, dengan tujuan meminta agar ijazah karyawan dikembalikan.
Menurutnya, kedatangannya dilakukan dengan cara yang baik.
Namun, Armuji mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berusaha berkomunikasi dengan pihak perusahaan, ia dituduh menipu.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke media sosial TikTok, yang kemudian memicu kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan tersebut.
Saat ini, Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut. Dia juga berencana berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengecek legalitas kantor tersebut. (Ang)