WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial SAH (42) pada Kamis (10/04/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Grand Arraudah 2, Kecamatan Simpang Empat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
7 paket sabu seberat total 25,99 gram
3,5 butir ekstasi seberat 1,51 gram
1 buah termos







