BACA JUGA: Jadwal Air Leding Mati 24 Jam di Kabupaten Banjar
Sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, sejumlah kementerian dan lembaga serta kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah strategis dan terkoordinasi dalam mendirikan, mengembangkan, dan merevitalisasi Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan kelurahan.
Pembentukan Kopdes MP ini juga didasari pada Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, tertanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan mendorong pengembangan usaha kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, dalam pemaparannya berjudul “Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih” menegaskan pentingnya pengembangan Kopdes MP dengan pendekatan mendirikan koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang ada, serta mengintegrasikannya dengan unit usaha BUMDes atau BUMDesa Bersama.
“Dengan langkah ini, diharapkan ekonomi desa di Kalimantan Selatan semakin kuat dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional,” harapnya. (mc kalsel)
Editor: Yayu







