Demi Redam Gejolak Warga, Ibu Kandung Bayi yang Sempat Dibuang Diminta Tinggalkan Desa Mantuyan

    Meski bebas dari jerat hukum, FA tetap harus menghadapi konsekuensi sosial dari masyarakat sekitarnya.

    “Tidak ada pelanggaran hukum negara, namun FA tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan norma sosial,” tambahnya.(Wartabanjar.com/Alfi)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Sayyid Hasan Semringah Dapat BLT Ektrim dari Pemerintah Desa Pasar Lama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI