Untuk perkara pemalsuan sertifikat, Djuhandhani menyebut, kasus ini tetap berada dalam ranah pidana umum karena belum ada kerugian negara, namun berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya para nelayan.
“Kerugian yang ditemukan saat ini adalah yang dialami oleh para nelayan, akibat pemagaran laut yang mengganggu aktivitas mereka. Maka kami tetap memprosesnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.
Ia menegaskan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat akan ditangani terpisah dari dugaan suap atau gratifikasi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya pun akan diterbitkan secara terpisah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekdes Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa, untuk dilengkapi kembali oleh Bareskrim Polri. (Erna Djedi/hms)

