“Hari ini saya sudah membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan direktur kepada BKPSDM OKU Timur,” ujarnya.
Kepala Ruang dan Sopir Ambulans Dipecat
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian layanan, dr. Dedy juga mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua orang staf rumah sakit, yakni kepala ruang jenazah dan sopir ambulans yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Langkah ini diambil guna memulihkan kepercayaan publik terhadap RSUD Martapura dan menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas sistem pelayanan rumah sakit.
Sorotan Publik
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan layanan kesehatan, terutama terkait penanganan jenazah yang seharusnya dilakukan secara layak dan bermartabat. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang.(Wartabanjar.com/palembangterkini.official)
editor: nur muhammad

