WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah, termasuk soal jam buang sampah dan pemilahannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyatakan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan penegasan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada sebelumnya. “Pak Wali Kota hanya menegaskan kembali apa yang sudah kita atur sejak dulu. Soal jam buang sampah, tata cara, hingga pemilahan, semua itu sudah tertuang dalam regulasi. ujar Ikhsan, Senin (8/4/2025). "Sekarang tinggal keseriusan kita untuk menjalankannya,” sambungnya. Baca juga:ASN Pemko Banjarmasin Masuk Kerja Usai Libur Panjang Idul Fitri, Begini Kondisi Balai Kota Meski saat ini Pemkot belum memberlakukan sanksi, Ikhsan mengisyaratkan bahwa di masa depan, penegakan aturan bisa dilakukan secara lebih tegas. “Sanksi memang belum diterapkan sekarang, tapi ke depan bisa saja diterapkan. Ini bentuk komitmen kita menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota,” paparnya. Lebih lanjut, Ikhsan menyoroti masalah serius terkait sampah medis yang beberapa kali ditemukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) umum. "Persoalan sampah medis tidak hanya diatur dalam Perda, tetapi juga menyentuh undang-undang di tingkat nasional," tegasnya. “Sampah medis itu jauh lebih berbahaya. Pengaturannya tidak hanya di daerah, tapi juga diatur dalam undang-undang kesehatan dan lingkungan hidup. Dan jika melanggar, itu bisa dikenakan sanksi pidana,” tambahnya. Terkait penemuan limbah medis di TPS, Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kami akan cek. Bisa saja sampah itu berasal dari pengangkut mandiri yang tidak terorganisir. Tapi tetap bisa ditelusuri jejaknya,” ungkapnya. Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan aman, termasuk dari potensi bahaya limbah medis. (Ramadan) Editor: Erna Djedi