WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru) terkait Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.
“Sehingga, belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru),” jelas Ketua Panja RUU Sisdiknas tersebut dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga
Jumran Peragakan Detik-detik Menghabisi Jurnalis Juwita
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan NA dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.
“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif, red) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM dan baru mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I,” urainya.
“Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” tambahnya.