WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kuasa Hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, mengungkapkan secara rinci kronologi pembunuhan jurnalis perempuan Banjarbaru, Juwita, dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025). Dalam reka ulang tersebut, diperlihatkan bagaimana tersangka Jumran menghabisi nyawa korban secara sadis dan sistematis. Dedi menjelaskan bahwa adegan pertama dimulai saat Juwita diminta untuk berpindah ke bagian belakang mobil. “Setelah itu, dilakukan tindakan pembunuhan dengan cara memiting lalu mencekik korban,” ujar Dedi kepada awak media. Bukti Pemerkosaan Dihancurkan Usai membunuh Juwita, tersangka menghancurkan ponsel milik korban. Diketahui, dalam telepon genggam tersebut terdapat bukti pemerkosaan yang sebelumnya dilakukan oleh Jumran. Handphone itu dihancurkan dengan cara dibanting. BACA JUGA:Jumran Peragakan Detik-detik Menghabisi Jurnalis Juwita, TNI AL Klaim Rekonstruksi Sesuai Fakta & Transparan Setelah itu, Jumran sempat mencoba menghentikan kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Ia kemudian menuju ke lokasi penitipan motor milik Juwita di sebuah gerai ritel modern. Dari lokasi tersebut, tersangka kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai motor milik korban. Sesampainya di TKP, ia mengambil air mineral dari dalam mobil. “Air mineral tersebut digunakan untuk mencuci bagian belakang motor, tepatnya gagang belakang. Setelah itu, motor sengaja dijatuhkan ke semak-semak untuk menciptakan skenario kecelakaan tunggal,” jelas Dedi. Manipulasi TKP dan Pemasangan Helm Sebelum kembali masuk ke dalam mobil, Jumran sempat membanting helm milik Juwita. Ia lalu menyeret tubuh korban ke luar dari mobil dan membaringkannya dalam posisi terlentang. Tak lama kemudian, Jumran membuka pintu depan sisi kiri mobil dan mengambil helm korban, lalu memasangkannya ke kepala Juwita seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Menurut Dedi, seluruh rangkaian reka adegan ini berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri. “Dari pengakuan tersangka serta saksi yang mendengar suara pintu mobil dan melihat keberadaan kendaraan serta korban di lokasi, kronologi ini menjadi lebih jelas,” tegasnya. Dugaan Pembunuhan Berencana Rekonstruksi difokuskan pada pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dedi menegaskan bahwa tindakan tersangka sudah melalui perencanaan matang. “Pembunuhan ini tidak terjadi secara spontan. Ada jeda waktu, ada tahapan. Hal ini berbeda dengan pembunuhan biasa dalam Pasal 338 KUHP yang terjadi secara langsung tanpa perencanaan,” terangnya. Ia juga menyoroti sikap tersangka yang tampak tenang saat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. “Total ada 33 adegan. Melalui rekonstruksi ini, kita bisa membayangkan bagaimana tersangka melancarkan aksinya,” imbuhnya. Tim kuasa hukum keluarga Juwita akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terutama berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses penyidikan dan rekonstruksi.(Wartabanjar.com/Ikhsan) editor: nur muhammad