Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadan dengan Artinya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Setiap umat muslim wajib mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan di hari lain atau dengan membayar fidyah.
Seperti tertera dalam firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185.
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya, “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).
Baca Juga
Juwita Diduga Sempat Diperkosa, Keluarga Minta Dilakukan Tes DNA Sperma di Rahim Korban
Saat qadha puasa, terdapat niat khusus yang harus dilafalkan dalam hati pada malam harinya.
Dikutip wartabanjar.com dari NU Online, lafadz niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Ustadzah Suci Amalia menjelaskan bahwa hal yang membedakan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Ramadhan biasa terletak pada kata qadhā dan adā.
Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā).
Hal demikian sebagaimana ia jelaskan dalam artikelnya berjudul Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya yang dikutip pada Selasa (1/4/2025).
Niat puasa Ramadhan, baik adā maupun qadhā memiliki kesamaan dari segi waktu. Keduanya dilaksanakan ketika malam hari, sebelum waktu fajar tiba.
Hal demikian ini sebagaimana dijelaskan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’.
"Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ketentuan ini mengacu pada hadits Rasulullah saw., "Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya."
Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits." (atoe/nu online)
Editor Restu