WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Warga Kota Banjarmasin dilarang membuang sampah di luar rumah dan di TPS selama dua hari selama lebaran. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, tentang Penanganan Sampah Saat Hari Raya Idul Ftri 1446 H/2025 M (Hari Pertama dan Kedua Lebaran). Dikutip dari SE Wali Kota Banjarmasin dengan nomor:100.3.4.3/0357/TL/DLH/III/2025, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama pada perayaan Idul Fitri 1446 H. Baca juga:Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Salat Idulfitri 1446 H di Kota Banjarmasin Tujuan kedua, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah melalui Gerakan Pilah Sampah dari rumah untuk percepatan penanganan Darurat Sampah di Kota Banjarmasin. Tujuan ketiga, mendorong perubahan perilaku untuk lebih sadar sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari. Masih dikutip dari SE Wali Kota, pelaksaan SE, pertama setiap individu wajib menerapkan prinsip 3R (Reduce:kurangi penggunaan barang tak perlu, Reuse: manfaatkan kembali barang layak pakai dan Recycle: olah sampah jadi bahan baku baru). Dalam pengelolaan sampah sehari-hari sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing. Kedua, seluruh warga/masyarakat/rumah tangga/Kepala Keluarga(KK)agar tidak membuang sampah jenis apapun ke bak sampah di depan rumah/TPS selama 2(dua) hari terhitung dari Tanggal 31 Maret sd.1 April 2025 atau hari pertama dan hari kedua ldul Fitri 1446 H / 2025 M. Baca juga:Jungkalkan Juara Bertahan Hyundai Hillstate, Tim Megawati Hangestri Ukir Sejarah Lolos ke Final Liga Voli Korea Ketiga, setiap Rumah Tangga (KK) wajib menyiapkan 3 (tiga) tempat sampah terpilah di rumah yang terdiri dari: a. Sampah organik, berupa sisa makanan, sayuran, buah-buahan. b. Sampah anorganik, yakni yang dapat didaur ulang, seperti botol plastik/kaca bekas, kertas bekas, kotak kemasan, dll. c. Sampah residu, adalah sampah yang perlu penanganan khusus atau sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang misalnya popok bayi/dewasa, pembalut, tisu, ranting pohon, dll. Keempat, sampah organik dapat diolah menjadi kompos menggunakan komposter, compos bag, ember bertutup, bekas kaleng/galon, atau alat lainnya. Kelima, sampah anorganik dapat disimpan sementara dan selanjutnya disetorkan ke bank sampah terdekat. Keenam, sampah residu dapat disimpan sementara dan selanjutnya diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah saat Rumah Pilah kembali operasional. Tujuh, seluruh masyarakat dilarang melakukan pembuangan sampah ke sungai/kolong rumah/bangunan dan dilarang melakukan pembakaran sampah. SE ini ditandatangani Wali Kota Banjarmasin HM Yamin tertanggal 26 Maret 2025. (Erna Djedi)