Cicip Makanan Saat Puasa: Batal atau Tetap Sah? Simak Penjelasan Ulama!

    WARTABANJAR.COM – Selama bulan Ramadan, aktivitas memasak menjadi rutinitas penting dalam menyiapkan hidangan berbuka dan sahur. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

    Apakah hal ini diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa? Memahami aturan syariat mengenai hal ini sangat penting agar ibadah tetap sah dan tidak terganggu.

    Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Ulama

    Dikutip dari Beritasatu.com, secara umum para ulama membolehkan mencicipi makanan saat berpuasa dengan syarat tertentu. Makanan tidak boleh ditelan, melainkan hanya sekadar memastikan rasa sebelum segera dikeluarkan dari mulut. Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa mencicipi makanan dalam jumlah sangat sedikit dan membuangnya tanpa menelannya tidak membatalkan puasa.

    Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada niat untuk benar-benar mengonsumsinya. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Abbas RA:

    “Tidak apa-apa jika seseorang mencicipi cuka atau makanan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari)

    Dalil ini menunjukkan bahwa mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak tertelan.

    Perbedaan Pendapat: Makruh atau Tidak?

    Walaupun diperbolehkan, beberapa ulama menyatakan bahwa mencicipi makanan bisa dianggap makruh jika tidak ada keperluan mendesak. Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menyatakan bahwa mencicipi makanan berisiko membatalkan puasa, sehingga lebih baik dihindari kecuali ada alasan kuat.

    Baca Juga :   Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI