Waspada! Ini Sanksi Berat Bagi Pemilik Mobil Pribadi yang Dijadikan Travel Gelap saat Mudik Lebaran

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang mudik Lebaran, fenomena travel gelap kembali marak. Banyak pemilik mobil pribadi yang nekat menjadikannya sebagai angkutan ilegal demi meraup keuntungan. Meski menawarkan harga lebih murah dan rute fleksibel, praktik ini berisiko tinggi karena tidak memiliki izin resmi, tidak memenuhi standar keselamatan, serta tidak memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang.

    Namun, tahukah Anda bahwa menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang secara ilegal bisa berujung pada sanksi tegas? Pemilik kendaraan dapat dikenakan denda besar hingga ancaman hukuman kurungan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Apa Itu Travel Gelap?

    Seperti dikutip dari Beritasatu.com, travel gelap adalah layanan transportasi yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah atau otoritas terkait. Biasanya, layanan ini menggunakan mobil pribadi atau minibus yang tidak memiliki izin trayek, tidak memenuhi standar keselamatan, serta tidak menyediakan asuransi bagi penumpang.

    Langkah Pemerintah Mengatasi Travel Gelap

    Guna meningkatkan keselamatan pemudik, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk menanggulangi travel gelap. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri guna mencari solusi efektif dalam mengatasi angkutan ilegal ini.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Korlantas untuk menindak travel gelap. Ini tantangan besar, karena mereka menggunakan kendaraan pribadi dengan titik keberangkatan yang sulit terdeteksi,” ujar Dudy.

    Baca Juga :   Saudi Persiapkan Masjid untuk Idulfitri, Salat Id Dilaksanakan Serentak 15 Menit Setelah Matahari Terbit

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI