Polres Balangan Hancurkan 93,91 Gram Sabu! Bukti Nyata Perang Lawan Narkoba
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polres Balangan kembali menegaskan sikap tegasnya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 93,91 gram dalam acara Press Conference yang digelar di Teras Mako Polres Balangan pada Senin (24/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Bupati Balangan, perwakilan Kejari Balangan, Kepala BNN Kabupaten Balangan, serta Panitera PN Paringin. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan.
BACA JUGA:Basarnas Banjarmasin Cari Korban Diterkam Buaya di Desa Bakau Kotabaru Hingga Malam
Proses Pemusnahan Transparan dan Diawasi Ketat
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba. Seluruh proses dilakukan di hadapan para saksi, termasuk dua tersangka yang didampingi penasihat hukumnya, serta diawasi ketat oleh Sie Propam Polres Balangan.
Sebelum dimusnahkan, Kasat Narkoba AKP Alif Tri Wibowo memastikan barang bukti tersebut asli dengan melakukan uji sampel secara acak. Metode pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air bercampur deterjen menggunakan blender, sementara plastik pembungkusnya dihancurkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Polres Balangan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Dalam kesempatan ini, Kapolres Balangan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya peredaran narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan Balangan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Polres Balangan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Balangan.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad