“Minyak tersebut merupakan minyak curah yang dibeli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru. Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial D,” lanjutnya.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peredaran minyak palsu ini di masyarakat.
“Minyakita palsu ini dijual lebih murah, yakni Rp 14.000 per liter, sedangkan harga Minyakita asli Rp 15.700 per liter,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka D tersebut dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. (Ramadan)
Editor: Yayu