“Silakan masyarakat yang kehilangan motor datang ke Mapolresta dengan membawa surat-surat lengkap untuk pengecekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menambahkan bahwa dari 19 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Lima orang di antara para tersangka pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya,” jelas AKP Eru.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 372 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan.
Sebagai informasi, Operasi Jaran 2025 dilaksanakan sejak 7 Maret hingga 18 Maret 2025, dengan tujuan menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin. (Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







