WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Di tengah kekhawatiran akan maraknya konflik sosial dan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya berupaya membawa harapan baru dengan menggelar sosialisasi Restorative Justice di Balai Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Balangan, Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini diharapkan mampu membuka wawasan masyarakat tentang keadilan yang lebih manusiawi dan solutif.
Acara ini dihadiri langsung oleh Camat Awayan, Aswal Salahudin, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Awayan. Turut hadir Kepala Desa Muara Jaya, Ketua TP-PKK, serta masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan ini.
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan dialog dan pemulihan, bukan hanya sekadar hukuman. Pendekatan ini diyakini lebih efektif dalam menangani kasus-kasus ringan, terutama yang melibatkan anak, perempuan, serta penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Ibu Bertaruh Nyawa! Janda Lima Anak Nekat Panjat Tali Kapal Demi Kehidupan Anak-anaknya
Dalam sambutannya, Camat Awayan, Aswal Salahudin, menegaskan bahwa Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan cepat dibandingkan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami konsep keadilan restoratif, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan jauh dari konflik berkepanjangan,” ujar Aswal dengan penuh harap.