WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menemukan minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak sesuai dengan ukuran pada kemasan plastik dan botol kuantitas 1 liter.
Hasil pengujian ini dilakukan langsung Kepala Dinas KUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati yang melakukan 2 kali uji sampel Minyakita yang beredar di pasaran.
Ia mengatakan, DKUMPP Banjar melakukan pengujian kebenaran pelabelan dan juga kebenaran kuantitas.
“Untuk pelabelan produk Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Made saat uji coba tersebut di kantornya, Kamis (13/3/2025), dikutip Jumat (14/3/2025) dari mana MC Banjar.
Untuk kuantitas 1 liter Minyakita berdasarkan hasil 2 sampel itu, di kemasan plastik terdapat 990 ml nilai pengujian tersebut masih masuk dalam batas kesalahan yang diizinkan atau masih wajar.
BACA JUGA: Dua Remaja Diduga Gangster Diamuk Warga Martapura, Polisi Kewalahan Mengamankan







