WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M Sabtu (08/03/2025) malam.
AR ditangkap di kediamannya, atas dugaan pencurian sebuah kendaraan bermotor matik milik warga Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah skuter metik milik pria berinisial HN (59) warga kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Menurut keterangan korban , pada Sabtu (17/08/2024) pagi, saat itu korban sedang berada di bagian dapur rumahnya melakukan perbaikan rak piring.







