Catat! Musim Mudik Lebaran, Pajak Pembelian Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini menggunakan moda tramsportadi udara.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan isyarat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling,” jelas Ari Mulyani.