“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan resmi Kejagung pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain tiga tersangka utama, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum secara adil. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad