“Pada malam ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Maya dan Edward tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan kedua saksi.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, yang kemudian diperiksa dalam kapasitas barunya tersebut.
Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Modus Operandi
Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut justru dibeli dengan harga Pertamax.