Mega Korupsi PT Pertamina: Kejagung Rinci Kerugian Negara Selama 5 Tahun!

    Deretan Tersangka

    Dalam kasus mega korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan petinggi di anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:

    1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    3. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    4. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam skema korupsi:

    1. MKAR: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    2. DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
    3. GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    4. Kejagung terus mendalami kasus ini dengan menggandeng para ahli keuangan guna memastikan angka kerugian negara yang sebenarnya.

    “Kita ikuti perkembangannya nanti,” pungkas Harli.

    Dengan skandal ini, pertanyaan besar pun muncul: berapa total kerugian negara jika modus yang sama terus berlangsung selama lima tahun terakhir? Sementara perhitungan pasti masih dalam proses, potensi kerugian mencapai angka ratusan triliun rupiah jelas menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar tindakan tegas segera diambil.

    Tetapkan 2 Tersangka Baru

    Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

    Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Baca Juga :   Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Capai Rp 968,5 triliun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI