Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Capai Rp 968,5 triliun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. dari 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp968,5 triliun.

    Kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, adalah jumlah untuk satu tahun, yakni pada 2023.

    Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

    Baca Juga

    Pria Ini Dibunuh dan Jasadnya Dicor Semen di Dalam Tokonya

    Harli menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 masih bersifat sementara dan belum mencakup keseluruhan periode kasus.

    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” katanya.

    Kejagung kini fokus menghitung total kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023 dengan menggandeng para ahli.

    Menurutnya kasus ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap buruk.

    Setelah dilakukan kajian lebih lanjut, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan beban negara semakin besar.

    “Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu.”(berbagai sumber)

    Baca Juga :   Istri TNI Tipu 104 Janda, Lansia, dan Pensiunan, Kerugian Capai Rp 26,9 Miliar!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI