Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Diskumdag Tala Gandeng Agen Sepakati Aturan Baru
Ukuran Huruf:
- Larangan bagi sopir agen meminta tips kepada pangkalan.
- Agen wajib menjual LPG 3 kg ke pangkalan seharga Rp 16.250, sesuai dengan SK Bupati Nomor 188.45/197-KUM/2017.
- Pangkalan yang melanggar ketentuan tidak akan mendapat distribusi LPG dari agen.
- Pembinaan dan pengawasan bersama antara Diskumdag dan agen kepada pangkalan.
- Agen bersedia melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan kepada tim pengawas.
- Pangkalan wajib mendistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat yang berhak.