1. Larangan bagi sopir agen meminta tips kepada pangkalan.
  2. Agen wajib menjual LPG 3 kg ke pangkalan seharga Rp 16.250, sesuai dengan SK Bupati Nomor 188.45/197-KUM/2017.
  3. Pangkalan yang melanggar ketentuan tidak akan mendapat distribusi LPG dari agen.
  4. Pembinaan dan pengawasan bersama antara Diskumdag dan agen kepada pangkalan.
  5. Agen bersedia melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan kepada tim pengawas.
  6. Pangkalan wajib mendistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat yang berhak.