Ia menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami tidak puas karena hanya kades dan sekdes yang ditangkap. Dua tersangka lainnya hanyalah mediator atau jasa pembuatan HGB dan SHM,” tegas Oman.
“Kami berharap ada pelaku lain yang segera dipanggil. Dugaan kami, proses penerbitan sertifikat ini pasti melibatkan pihak pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten. Tidak mungkin kepala desa melakukannya sendiri tanpa koordinasi dengan pihak lain, termasuk BPN,” pungkasnya di sela-sela aksi cukur gundul. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi