WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 11 paket sabu dengan berat sekitar 50 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi SIK MH, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, Kamis (20/2/2025) pagi, mengungkapkan tersangka diamankan Rabu (19/2/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar RT. 5 / RW. III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dikemukakan Aji, penagkapan terhadap H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut.
Baca juga:Bareskrim Ungkap Perusahaan Diduga Turut Memasang Pagar Laut di Bekasi
“Atas laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Hingga sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba akhirnya menemukan titik terang saat bertemu dengan tersangka yang pada saat itu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan membawa sekantong plastik mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga sesuai SOP yang berlaku, dengan hasil yakni ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya,” ungkap Kompol Aji.
“Sehingga totalnya ada 11 paket diduga sabu yang kami amankan dari Tersangka H dengan berat kotor selurunya yakni kurang lebih 50,94 gram, yang mana semua paket tersebut telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri,” lanjutnya.