Atasi Sampah, Pengembang Perumahan di Banjarmasin Wajib Sediakan TPS3R

Aturan ini bukan tanpa alasan. Langkah ini sudah lama diupayakan sebagai strategi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Basirih, yang kini telah ditutup.

Meski demikian, pengawasan TPS3R menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami hanya sampai tahap perizinan. Sedangkan pengelolaan dan pemantauan TPS3R dilakukan oleh DLH,” tambahnya.

Namun, penerapan aturan ini bukan tanpa tantangan. Chandra mengakui, beberapa warga masih menolak keberadaan TPS3R di perumahan mereka.

“Meski begitu, aturan tetaplah aturan. Apapun alasannya, setiap perumahan wajib menyediakan TPS3R untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik,” tegasnya. (Ramadan)

Editor Restu