WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Permasalahan sampah di Kota Banjarmasin kini mendapat perhatian serius seluruh unsur Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Jajaran Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) dikerahkan untuk menangani permasalahan ini, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) yang mengeluarkan aturan baru bagi pengembang perumahan.
Mulai sekarang, setiap komplek perumahan wajib menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai fasilitas umum (fasum).
Baca Juga
VIRAL! Warga Terjepit Batu di Wisata Bukit Batu Bini, Evakuasi Dramatis
“Ketentuan ini sudah masuk dalam persyaratan pembuatan site plan setiap perumahan baru,” ungkap Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, Rabu (19/02/2025).
Aturan ini bukan tanpa alasan. Langkah ini sudah lama diupayakan sebagai strategi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Basirih, yang kini telah ditutup.
Meski demikian, pengawasan TPS3R menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami hanya sampai tahap perizinan. Sedangkan pengelolaan dan pemantauan TPS3R dilakukan oleh DLH,” tambahnya.
Namun, penerapan aturan ini bukan tanpa tantangan. Chandra mengakui, beberapa warga masih menolak keberadaan TPS3R di perumahan mereka.
“Meski begitu, aturan tetaplah aturan. Apapun alasannya, setiap perumahan wajib menyediakan TPS3R untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik,” tegasnya. (Ramadan)
Editor Restu