WARTABANJAR.COM – Viral akun Facebook “Nur Terbit” mengunggah informasi bahwa sertifikat tanah akan diganti ke bentuk elektronik atau versi digital.
Dalam unggahan dituliskan sertifikat tanah elektronik ini mulai berlaku pada Februari 2025.
“…Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…”
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Instagram resminya menyatakan narasi tersebut merupakan hoaks.
Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik seperti dikutip dari turnbackhoaks.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN—yang saat itu dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.(berbagai sumber)
Editor Restu