Dinas PUPR Kalsel Sosialisasi Sosialisasi Pergub 31/2024, Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Konstruksi

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Perlindungan tenaga kerja terutama di sektor konstruksi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Salah satu upayanya, dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024.

    Mengingat pentingnya Pergub mengenai perlindungan tenaga kerja sektor konstruusi ini. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan sosialisasi.

    Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin timbul, seperti kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

    Baca juga: Daftar 22 Perwira Tinggi Polri Resmi Mendapat Kenaikan Pangkat dan Penugasan Baru

    Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab, mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.

    “Karena sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan keselamatan tenaga kerja,” kata Mustajab mewakili Plt Kadis PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib di Banjarbaru, Kamis (13/2/2025).

    Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang jasa konstruksi serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

    “Dukungan dari semua pihak, termasuk pengguna anggaran dan penyedia jasa, sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.

    Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan dan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.

    Baca Juga :   Tarik Minat Pengunjung, Pemprov Kalsel Tambah Fasilitas di Museum Wasaka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI