Dengan adanya penyerapan gabah petani ini, Rahmawati mengharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Hal ini tentu saja dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan, baik Kementerian Pertanian maupun lembaga di sektor pangan, dapat bergerak cepat dan bersama-sama mencapai target.
“Sebagai upaya mempercepat penyerapan gabah para petani, Pemerintah juga telah menyetujui penyesuaian derajat sosok beras dari 100 persen menjadi 95 persen, sehingga mempermudah proses pengolahan dan distribusi,” lanjut Rahmawati.
Di tahun 2025 ini, Bulog diberi amanah besar untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional, dengan menyerap gabah petani.
Maka penyerahan gabah dan beras dalam Negeri tentu saja mengacu pada kebijakan Badan Pangan Nasional dan peraturan Menteri Pertanian, yang mengatur mekanisme penyerapan gabah, sehingga dapat mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras pada musim panen pertama ini.
BACA JUGA: Ini Niat Baca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syakban
“Tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam rangka percepatan swasembada pangan, tentu saja tampak melalui kebijakan yang telah diterapkan yaitu harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen atau GKP ditingkat petani sebesar Rp6.500 kg,” lanjut Rahmawati.
Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengimbau kepada Kabupaten/Kota, untuk menyebarluaskan bahwa Bulog akan membeli gabah petani saat turun combine (istilah panen di petani) dengan harga bersih Rp6.500,00 per kg dan dibayar lunas di tempat oleh Bulog, sedangkan untuk pengeringan dan pengangkutan menjadi tanggung jawab Bulog.