WARTABANJAR.COM – Validasi dan verifikasi data pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan Biro Organisasi Setda Prov Kalsel.
Seperti diketahui pemerintah pusat menargerkan penyelesaian tenaga Non-ASN yang harus sudah diselesaikan per Desember 2024.
“Jadi memang Pemprov Kalsel sebagai mana arahan pimpinan, baik Gubernur, Sekda, bahwa ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyelesaian tenaga Non-ASN yang harus sudah diselesaikan per Desember 2024,” sebut Galuh Tantri Narindra, Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalsel, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Diduga Mesum, Pasangan Kekasih di Sungai Sipai Digerebek Satpol PP
Ia menjelaskan, aturan tersebut terus akan diterapkan, sehingga pada tahun 2025 ini Pemprov Kalsel melakukan beberapa langkah atau tahapan, dalam hal ini kolaborasi antara Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD.
“Kemudian kita ketahui tenaga Non ASN ini ada beberapa yang diproyeksi untuk menjadi PPPK, di gelombang yang kedua dari hasil pendataan awal itu ada 2.500, kita harapkan bahwa yang bisa masuk itu adalah mereka yang bekerja lebih dari 2 tahun,” lanjutnya.
Tenaga Non ASN tersebut selanjutnya dilakukan pembuktian orangnya, baik itu kebenaran data dan orang yang bersangkutan, kemudian masa kerja yang didukung dengan bukti-bukti atau berkas-berkas.
Sehingga nantinya akan masuk di dalam database, terkecuali yang tidak sesuai ketentuan.